Tujuan
- Percepatan pelayanan terhadap masyarakat di bidang jasa pemeriksaan dan pengujian dengan tenaga yang kompeten dan profesional, sehingga handal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
- Menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat dalam bidang pemeriksaan instalasi ketenagalistrikan.
- Memberikan kepuasan kepada masyarakat akan pelayanan pemeriksaan Instalasi listrik yang terus meningkat.
Visi
Menjadi lembaga inspeksi teknik milenial di era 4.0 yang andal dan berkualitas tinggi dalam melaksanakan tugas keselamatan ketenagalistrikan
Misi
- Dengan menggunakan tenaga kerja berkompeten dan professional, jujur, ikhlas dan berakhlak serta bertanggung jawab.
- Melaksanakan pengujian pemeriksaan sesuai dengan PUIL, SNI, dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Didukung layanan E-commerce tanpa jarak dan batas waktu (24/7 hari).
- Meningkatkan layanan secara berkesinambungan dan progresif dengan penambahan jaringan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia sesuai kebutuhan.
- Terbuka atas koreksi dan masukan dari semua pihak.
Pedoman
Undang – Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 44 ayat 4 menyebutkan bahwa Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Sertifikat Laik Operasi SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. Sertifikat Laik Operasi (SLO) diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan. Sertifikat Laik Operasi (SLO) menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik.
Legalitas
Data Belum Tersedia